Artikel ini untuk pengingat dan cambuk bagi orang penikmat film porno dan hal-hal yang diharamkan untuk dilihat.
Untuk yang masih bermaksiat saat sendirian, masuk ke
dunia maya dan melihat hal-hal yang diharamkan untuk dilihat. Perlu diketahui,
hal itu adalah melanggar larangan Allah SWT. Menurut firman Allah dalam Surah
An Nur ayat 30 dan 31
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka”.
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.(31)
Jadi untuk lelaki dan perempuan yang beriman, hendaklah menjaga
pandangannya atau tidak menajamkan matanya kepada hal-hal yang diharamkan
seperti foto dan video porno. Jika melihat hal-hal itu, berarti telah melanggar
perintah Allah dan menyelisihi perintah Rasulullah. Rasulullah memerintahkan
untuk menundukkan pandangan ketika berada di mana pun dan ada hal yang
diharamkan muncul.
Baca juga "Pentingnya Istighfar Setelah Shalat"
Rasulullah juga memerintahkan agar tidak mengikuti pandangan
dengan pandangan selanjutnya. Tidak menajamkan pandangan setelah tidak sengaja
melihat hal-hal yang diharamkan, karena pandangan pertama dan seketika adalah
pemberian, sedangkan pandangan selanjutnya adalah dosa.
Pada zaman sekarang ini, di mana pun pasti ada hal
yang diharamkan untuk dipandang. Mulai dari foto di ponsel, di social media, di
majalah, di televisi, bahkan di dunia nyata. Jika kita tidak menghindarinya,
dan malah menajamkan pandangan terhadapnya, maka kita bisa dianggap telah
melakukan zina mata.
Zina mata sangat berdampak terhadap pemikiran dan
keimanan, karena jika telah melakukan zina mata, maka pikiran tidak akan pernah
fikus dan akan terus terbayang bayang hingga menggoyahkan iman. Cara pikir
seseorang yang melakukan zina mata tidak akan pernah matang, karena Allah telah
memadamkan cahaya iman bagi seseorang yang tidak menjaga pandangannya. Dan jika
tetap menajamkan pandangan ke pada hal yang diharamkan Allah, berarti sama saja
telah merendahkan Allah serendah rendahnya. Menganggap Allah tidak melihat apa
yang sedang dilakukan dan terus berbuat kemaksiatan.
Sekian artikel tentang Catatan Untuk Penggemar Video Porno, semoga bermanfaat dan menjadi cambuk hati sehingga kita bisa menjadi manusia yang jauh dari maksiat.